Jual Beli Ganja di Kedai Tuak

Dua Warga Kabanjahe Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo 

Di Baca : 619 Kali
Dua orang pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, Sumut, Selasa (22/2/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe,Detak Indonesia-Nekat jual beli ganja di Kedai Tuak, Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Sumut meringkus dua orang laki-laki JG (37) Warga Gang Melati VI Kelurahan Laucimba, dan PS (50) Warga Jalan  Perwira Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Polres tanah Karo berhasil ungkap kasus narkotika jenis ganja dalam Ops Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah menangkap keduanya Jumat (18/2/2022) pukul 21.00 WIB, di sebuah Kedai Tuak di Jalan Kabanjahe-Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe.
 
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H Tobing SH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh petugas Jumat (18/2/2022), pukul 20.00 kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja di sebuah Kedai Tuak di Jalan Kabanjahe-Tigapanah.

Selanjutnya pada saat itu juga oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Dan pada pukul 21.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki inisial JG dan PS yang sedang berada di dalam Kedai Tuak tersebut.

Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang dengan berat 13,55 (tiga belas koma lima puluh lima) milik JG yang siap dijual. 

Di tempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang denga berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) buah puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram milik PS. 

PS mengakui bahwa dirinya telah membeli narkotika jenis ganja dari JG. Adapun barang bukti yang turut disita di TKP adalah uang tunai Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja dan 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION milik JG. Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar